HAK WARIS PEREMPUAN DALAM TAFSIR AL MISBAH
Synopsis
Sejarah telah mengisahkan bahwa sebelum Islam datang, kaum perempuan sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum perempuan tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliyah dengan tegas menyatakan, “bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu menanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh”, mereka mengharamkan kaum perempuan menerima harta warisan, sebagaimana mereka
mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Published
November 19, 2025
Categories
Copyright (c) 2025 Hj. Nurdalia Bate

