HUKUM EKONOMI SYARIAH (Fikih Muamalah)

Authors

Abdi Widjaja
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Synopsis

Hukum ekonomi Islam, atau yang lebih dikenal dengan Fikih Muamalah, merupakan cabang penting dari hukum Islam, yang mengatur aspek ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Fikih Muamalah berisi berbagai aturan dan pedoman hukum yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis untuk mengatur transaksi ekonomi, perdagangan, dan keuangan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Salah satu aspek penting dari Fikih Muamalah adalah konsep keadilan, transparansi dan menghindari faktor-faktor seperti bunga (interest) dan spekulasi yang merugikan.

Penerapan hukum ekonomi Islam mencakup berbagai aspek seperti perbankan Islam, asuransi syariah, dan investasi berbasis syariah. Misalnya, di bank syariah, transaksi tidak termasuk bunga, dan bank melakukan pembagian modal serta pembagian keuntungan dan risiko dengan nasabah sebagai mitra bisnis. Selain itu, dalam asuransi yang sesuai dengan Syariah, konsep saling membantu (ta'awun) dan keadilan dalam distribusi risiko ditekankan, sementara dalam investasi berbasis Syariah, sektor-sektor yang dianggap tabu, seperti perjudian dan alkohol, dihindari. Dengan demikian, hukum ekonomi Islam bukan hanya kumpulan peraturan, tetapi panduan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai moral Islam. Di era globalisasi, pemahaman dan praktik hukum ekonomi Islam yang mendalam sangat penting untuk pembentukan ekosistem ekonomi moral yang teratur di dunia Islam.

Published

January 19, 2024

How to cite