Filantropi UMKM

Authors

Ikhsan Gasali
IAIN Parepare
Rismala
IAIN Parepare

Keywords:

filantropi, pembukuan, sedekah, UMKM

Synopsis

Istilah filantropi atau amal adalah kata yang tidak dikenal pada masa awal Islam, meskipun baru-baru ini beberapa istilah dalam Bahasa Arab telah digunakan secara ekuivalen. Amal atau filantropi kadang disebut al-'ata' al-ijtima'i (pemberian sosial untuk masyarakat), kadang-kadang al-takaful al-insani (solidaritas kemanusiaan) atau 'ata’ khayri (untuk kebaikan). Kadang-kadang juga dikenal sebagai al-birr (perbuatan baik) atau al-sadaqah (sedekah). (Fitra Rizal, 2021)

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pembukuan adalah pencatatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang berisi setiap transaksi baik pengeluaran maupun pendapatan (bookkeeping).

Published

November 10, 2023

How to cite