PAJAK TRANSAKSI E-COMMERCE & PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Authors

Suriyadi Suriyadi
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Synopsis

Potensi penerimaan negara dari sektor e-commerce sangatlah besar salah satunya dari pemungutan pajak atas transaksi e-commerce, bahwa e-commerce mempunyai ciri dan karakteristik yang khas yang membedakannya dengan perdagangan pada umumnya seperti konten yang digital (software, video, gambar, antivirus dll),  sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce perlu diatur secara khusus. Pemerintah telah melakukan beberapa upaya diantaranya melalui instrumen hukum untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi e-commerce dari harmonisasi peraturan perpajakan hingga peraturan teknis lainnya.

Indonesia yang menganut asas sumber dan asas domisili dalam pemungutan pajak penghasilan seharusnya dapat memungut pajak atas subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari indonesia yang melakukan  usaha lewat bentuk usaha tetap (BUT), akan tetapi transaksi e-commerce yang dalam transaksinya menggunakan website atau situs berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seputar pajak bahwa website tidak memenuhi syarat untuk dikatakan membentuk suatu BUT begitupun dengan ketentuan yang terdapat dalam tax treaty (P3B) antara indonesia dengan negara partner.

BUT sebagai wajib pajak mempunyai klasifikasi tertentu berbeda dengan wajib pajak dalam negeri sehingga perlu pengaturan secara tegas agar potensi penerimaan pajak secara umum dan secara khusus dalam transaksi e-commerce dapat dioptimalkan. Buku ini mengulas mengenai pajak transaksi e-commerce, hak pemajakan, wajib pajak, bentuk usaha tetap dan perjanjian penghindaran pajak berganda.

 

Published

January 5, 2024

How to cite