PERNIKAHAN MEWUJUDKAN KELUARGA SAMARA

Authors

M. Thahir Maloko
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Sippah Chotban
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Synopsis

Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.

Perjanjian suci dinyatakan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab dan qabul merupakan bentuk perjanjian pernikahan harus dinyatakan dalam satu majelis, baik berasal dari pihak yang melangsungkan pernikahan (calon suami atau calon istri) atau dapat diwakilkan.

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu asas kehidupan yang dapat membuat umat muslim menjadi lebih baik. Oleh karenanya, pernikahan bukan hanya  melaksanakan ibadah saja, melainkan juga berhubungan dengan membangun kehidupan rumah tangga dan keturunan. Bahkan dengan pernikahan, pintu silaturhami menjadi terbuka lebar karena  menjadi lebih mengenal keluarga suami dan keluarga istri, sehingga antara anggota keluarga yang satu dengan yang lainnya dapat saling membantu.

Mengenal keluarga suami dan keluarga istri menjalin tali silaturahmi menjadi lebih erat, maka suami istri dan anggota keluarga dari kedua belah pihak harus menjaga komunikasi, saling mencintai, saling memberi kasih sayang, saling mengingat, saling membantu satu sama lain untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawadah dan Rahmah.

Published

January 8, 2024

How to cite