PROBLEMATIK HUKUM SISTEMIS DAN SOLUSINYA
Synopsis
Pelanggaran hukum dan penegakan hukum adalah dua sisi dari mata uang yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Pelanggaran hukum tanpa penegakan hukum adalah kesewenang-wenangan. Peraturan perundang-undangan yang baik bukanlah jaminan tidak adanya pelanggaran hukum. Pada ranah inilah peran penegak hukum sangat signifikan adanya, untuk senantiasa melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran hukum.
Satjipto Rahardjo dengan gagasan hukum progresifnya menegaskan bahwa hukum itu bukan tujuan akan tetapi alat untuk mencapai tujuan. Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum dibuat untuk kemaslahatan manusia. Hukum harus mengabdi dan diabdikan untuk manusia melalui keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Institusi hukum yang mewujud dalam berbagai bentuk dan tingkatan peraturan perundang-undangan dan hidup dalam ruang Negara Hukum Republik Indonesia, hingga kini masih diselimuti berbagai masalah yang bersifat sistemis. Problema sistemis tersebut tidak kunjung terselesaikan hingga kini. Masalah tersebut meliputui sisi substansinya, strukturnya, maupun kultur hukumnya yang tidak sinergis bahkan saling berbenturan satu sama lain.
Buku ini mencoba mengurai permasalahan hukum yang melingkupi peraturan perundang-undangan sehingga hukum perundang-undangan masih senantiasa menjadi masalah dalam realitas. Mengapa masih seringkali terjadi pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh orang-orang terpelajar dan aparat penegak hukum. Demikian juga buku ini mencoba menawarkan sosulusinya. Untuk mewujudkan ke khususan dari buku ini maka pembahasan juga melibatkan sisi religiositas spiritual Islam yang menyelimuti selama ini dan menutupi sosok penegak hukum sebagai manusia. Hal ini di dasari oleh paradigma bahwa manusia sebagai pembuat undang undang manusia sebagai penegak hukum dan manusia sebagai pelaksanana hukum semuanya meman masih misteri oleh karena akal mereka disitu sisi sebagai pembuat undang-undang, penegak undang-undang dan pelaksana undang-undang akan tetapi disisi lain akalnya itu pulah lah yang kemudian melakukan eksploitasi terhadap peraturan perundang-undang yang ada. Sejatinnya eksistensi manusia menurut pandangan Agama Islam harus dipahami dengan baik dan benar.
