PERKAWINAN TIDAK SEKUFU DALAM PROFESI

Authors

Muhammad Rizal

Synopsis

Topik dalam buku ini adalah kajian tesis penulis yang kembali untuk dibahas dengan beberapa ekspansi pembahasan. Meskipun referensi tentang kafa’ah dalam perkawinan ini dapat dijumpai beberapa karya lain namun spesifik mengenai tidak sekufu (kafa’ah) dalam perkawinan yakni perkawinan tidak sekufu dalam profesi masih jarang dijumpai, sehingga penulis berinisiatif berkontribusi dalam menambah kajian terhadap perkawinan tidak sekufu dalam profesi dan dampak yang ditimbulkan dalam keharmonisaan keluarga. Selain itu, urgen untuk mendapatkan jawaban faktual terhadap perkawinan tidak sekufu dalam profesi yang berkembang di tengah masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dalam keharmonisan keluarga ataupun ketahanan kehidupan rumah tangga. Maka dalam kajian buku ini mencoba untuk mendudukan Al-Qur’an, hadis, Undang-undang Perkawinan, hukum islam atau Kompilasi Hukum Islam yang dapat menjadi landasan hukum. Tujuan penulisan buku ini adalah untuk memberikan tambahan referensi dalam kajian-kajian akademik dalam bidang hukum Islam di Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, maupun di perguruan tinggi keagamaan Islam di seluruh Indonesia. Di samping itu, dalam kajian buku ini dapat dijadikan sebagai referensi dalam kajian-kajian fikih Munākahāt, karena di dalamnya membahas tentang perkawinan. Maka buku ini dapat dipergunakan diberbagai disiplin ilmu, karena kajiannya mengetengahkan antara Al-Qur’an, hadis, dan hukum Islam

Published

September 8, 2023

How to cite