KERUMITAN TEKNIS PEMILU DI INDONESIA: Ius Constituendum Pemilu di Indonesia
Keywords:
Pemilihan UmumSynopsis
Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu beserta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Setelah berbagai dinamika politik yang melingkupinya, peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu 1955, pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pilkada 2005, Pemilu 2009, Pemilu 2014 serta Pemilu 2019 mengalami perubahan yang kian kompleks dalam mengatur berbagai macam kegiatan pemilu. Demikian juga dalam hal melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya, peraturan perundang-undangan pemilu semakin detail mengaturnya.
Meskipun demikian, setiap kali pemilu dilaksanakan selalu saja muncul isu tentang kerumitan teknis pelaksanaan pemilihan umum di indonesia. Isu ini berangkat dari kenyataan betapa banyak pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang tidak ditangani sampai tuntas pada setiap tahapan pemilu. Selain itu, peraturan perundangan-undangan yang ada juga belum mampu menjadi mengatasi berbagai pelanggaran pemilu baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu.
Buku referensi ini hendak menjelaskan tentang bagaimana rumitnya pelaksanaan pemilu di Indonesia dan sekaligus memberikan rekomendasi yang solutif sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis di masa yang akan datang
Semoga buku ini dapat menjadi bahan kajian bagi para penggiat pemilu, penyelenggara pemilu, pemantau pemilu, dan lebih khusus para civitas akademika yang fokus melakukan kajian dan penelitian terkait isu-isu kepemiluan dan penguatan demokrasi
