DIALEKTIKA HUKUM PENGELOLAAN ZAKAT PERSPEKTIF KEINDONESIAAN: Elaborasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat

Authors

Musyfikah Ilyas
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Synopsis

Berdasarkan hasil analisis mengenai dialektika pengelolaan zakat perpektif keindonesiaan, elaborasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat ditemukan bahwa dinamika pemikiran hukum Islam membuka lebar pintu ijtihad dalam hal pengelolaan zakat, Pembaharuan metodologi fikih zakat Indonesia penting dilakukan, untuk semakin mempertegas eksistensi legal teori fikih zakat Indonesia, yang beridentitas tersendiri ke-Indonesiaan. Gagasan Pembaharuan metodologi fikih zakat Indonesia, bukanlah sebuah eksepsi membatalkan ushul fikih zakat yang sudah dibangun secara mapan oleh ulama klasik,  karena ushul fikih yang dikembang oleh ulama mazhab juga menjadi sumber hukum baginya. Hanya saja metodologi fikih zakat Indonesia lebih menekankan pada prinsip umum dan nilai universal Alquran sebagai dasar utama penentuan hukum dari masalah yang dihadapi. Pengelolaan zakat diklassifikasikan pada tiga bagian yaitu pengelolaan zakat dalam fikih, pengelolaan zakat dalam Undang-undang, pengelolaan zakat dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. Dinamika pemikiran hukum Islam dalam pengelolaan zakat dalam fikih sangat membantu keberadaan pengelolaan zakat mulai dari proses pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan adalah manifestasi dari proses pengelolaan zakat yang ada dalam kitab-kitab fikih klasik dan kitab fikih kontemporer  yang tujuan utamanya adalah bagaimana harta zakat tersebut sampai kepada mustahik zakat dan didayagunakan sesuai dengan aturan syariat.

Persoalan hukum zakat dalam berbagai dimensi kehidupan manusia akan selalu muncul dan membutuhkan pemecahan yang jelas dan aktual sehingga persoalan pengelolaan zakat akan terus menerus dilakukan dan membutuhkan penelitian lebih lanjut dan terarah. Permasalahan zakat sebagai ibadah maaliyah wal iqtishadiyah haruslah dipandang secara utuh dan menyeluruh sehingga kebijakan-kebijakan pengelolaan zakat selanjutnya dapat menyentuh langsung ke masyarakat zakat itu sendiri.

Published

January 19, 2024

How to cite